Pisang goreng terancam di haramkan


Pisang goreng merupakan kemilan yang senantiasa jadi kesukaan, terlebih merambah bulan Ramadhan semacam saat ini. Gorengan ini umumnya hidangan berbuka puasa yang nikmat. Tetapi, mengerti kah kalian kalau pisang goreng nyatanya mempunyai kemampuan tidak halal, lho. Wah? Kok dapat, ya?

Mengutip halaman formal dari LPPOM MUI, pisang goreng dapat jadi haram apabila minyak gorengnya terkontaminasi bahan yang memiliki babi. Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan serta Kosmetika( LPPOM) Majelis Ulama Indonesia( MUI) Wilayah, Ir Nur Wahid Meter. Sang. menarangkan kalau minyak goreng yang biasa dipakai bunda rumah tangga ataupun di tempat makan, rupanya lebih kuning keemasan. Kemudian, aromanya yang khas tidak semacam minyak mentah.

Minyak goreng dapat jadi jernih lantaran sudah lewat proses penjernih serta penyerap bau dengan memakai perlengkapan dari bahan karbon aktif. Ada pula buat memproduksi santapan, produk kecantikan, ataupun obat- obatan umumnya pula biasa memakai bahan karbon aktif yang sama.

Buat menciptakan karbon aktif ini butuh kombinasi bahan nabati semacam kayu ataupun tempurung kelapa yang diolah jadi arang. Tidak hanya itu, bahan karbon aktif pula dapat dihasilkan dari bahan hewani, paling utama tulang hewan yang telah berganti jadi arang.

“ Jika berasal dari tulang hewan, hingga bahan karbon aktif ini wajib diperhatikan serta diteliti dalam proses sertifikasi halal, jangan hingga memakai bahan yang berasal dari tulang babi,” ucap Nur Wahid pada kegiatan Pelatihan SJH, 2014 kemudian, di Fasilitas Pelatihan LPPOM MUI Global Halal Centre( GHC) Bogor.

Bisa jadi hendak berbeda di Indonesia, tetapi di negeri Eropa tulang babi dimanfaatkan selaku bahan karbon aktif. Perihal ini sebab umumnya mereka susah mencari bahan pengganti yang relatif murah dengan jumlahnya yang berlimpah. Kesimpulannya, limbah tulang babi jadi terkenal buat dijadikan bahan karbon aktif sebab secara harga memanglah lebih ekonomis

Inilah di mana titik kritis dari hidangan pisang goreng, yang bisa jadi saja memakai minyak goreng yang diberi karbon aktif dari bahan non halal. Dalam penciptaan serta pengolahan pangan apa juga itu, MUI sudah menghasilkan fatwa kalau tidak boleh terdapat intifa’ ataupun bahan memiliki babi.

Buat menghindari itu, hingga diberlakukanlah sertifikasi halal buat tiap produk yang hendak dijual belikan di pasaran. Jadi, untuk para konsumen pula lebih terpelihara serta nyaman buat komsumsi santapan, produk kosmetik, ataupun obat- obatan halal. Serta, buat kalian yang mau komsumsi pisang goreng, hingga yakinkan minyak ataupun bahan lain yang digunakan telah tersertifikasi halal, ya.

Source : Kumparan

Comments